Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi Hari Ini

13 April 2023 08:40

Terdakwa Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba akan hadapi sidang nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Dari aplikasi sistem informasi penelusuran perkara, sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Sidang Mudjono.

Dalam sidang nantinya terdakwa Teddy Minahasa akan menyampaikan pleidoi atas pidana hukuman mati yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba.

Alasan jaksa menuntut Teddy dengan hukuman mati, karena Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu.

Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu turut dilakukan bersama AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Luthfia Maharani Trianti)