6 April 2023 17:52
Partai Berkarya mengikuti jejak Partai Prima, dengan mengajukan gugatan perdata terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu gugatannya, Partai Berkarya meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Gugatan perdata diajukan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Beberapa poin gugatan yang diajukan Partai Berkarya di antaranya, mengugat KPU membayar kerugian materil dan imateril, dengan rincian kerugian Rp215 miliar dan kerugian imateril Rp25 miliar, usai gagal lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Partai Berkarya juga meminta KPU untuk menunda semua alur tahapan Pemilu 2024, sampai mereka dinyatakan sebagai parpol peserta pemilu atau sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Rencananya sidang perdana akan digelar 17 April 2023.
Gugatan yang dilakukan Partai Berkarya, sebelumnya dijalani oleh Partai Prima dengan gugatan yang sama ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Partai Prima menang gugatan terhadap KPU.
Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. KPU kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.