Kemendikbudristek menjanjikan RUU Sisdiknas sebagai langkah untuk mengimbangi perkembangan sistem pendidikan yang kian cepat. RUU Sisdiknas juga digadang-gadang menjadi solusi atas tumpang tindihnya berbagai undang-undang pendidikan.
RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan dan mencabut tiga undang-undang pendidikan. Hal ini menimbulkan berbagai kontroversi dalam penyusunannya.
Mengapa lagi-lagi pemerintah terburu-buru? Apakah RUU ini akan memperbaiki pendidikan Indonesia?