NEWSTICKER

KPU Diharap Tegas Mengatur Putusan MK soal Kampanye di Tempat Pendidikan

N/A • 23 August 2023 20:01

Mahkamah Konstitusi telah mengetuk putusan yang melarang kampanye Pemilu 2024 digelar di tempat ibadah. Namun, MK memperbolehkan kampanye politik di lingkungan pendidikan seperti sekolah dan kampus serta di fasilitas pemerintahan. Meski dengan catatan, sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan secara tegas mengatur putusan MK tersebut. 

Dalam putusannya, MK menilai penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama. Namun, MK mengizinkan kampanye dilakukan di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat yang dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. 

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menyebut, putusan MK yang mengizinkan adanya kampanye di lingkungan sekolah sebagai salah satu upaya pendidikan politik bagi warga negara. 

"Tapi yang paling penting adalah membangun keteraturan untuk menyiapkan aktivitas kampanye di tempat pendidikan tinggi itu, terutama kampus. Tentu sebagaimana yang diatur di dalam UU Pemilu dan juga ditegaskan MK soal harus ada izin dari pengelola atau pihak kampus," ujar peneliti Perludem Fadli Ramadhanil.

"Pihak kampus itu harus fair memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak, harus ada profesionalitas yang dibangun, akuntabilitas yang dibangun, dan ini harus dibicarakan dengan stakeholders yang meluas untuk kemudian diatur secara lebih detail dalam peraturan KPU," lanjutnya.

Menanggapi pentingnya KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk segera mengatur secara tegas terkait putusan terbaru dari MK tersebut, Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menyebut, pihaknya telah menyusun norma dasar usai adanya putusan MK Nomor 65 Tahun 2023. 

"Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagai bentuk petunjuk teknis UU 7/2017 terkait dengan larangan kampanye sedang kami lakukan proses perbaikan revisi," ujar Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos. 

Putusan baru MK yang memperbolehkan agenda kampanye politik digelar di area pendidikan dan fasilitas pemerintahan, meski dengan sejumlah catatan, diharapkan akan membuka wawasan politik bagi para calon pemilih pada Pemilu 2024 mendatang untuk menentukan sikap politiknya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Sofia Zakiah)