Pemanggilan Rocky Gerung Tunggu Kelengkapan Bukti

10 August 2023 21:39

Bareskrim Polri tengah mengusut semua laporan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terlapor Rocky Gerung. Penyidik akan memeriksa Rocky Gerung setelah melengkapi bukti dan memeriksa saksi.
 
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, penyelidikan perkara Rocky Gerung terus berproses. Pihak kepolisian juga sudah mulai melakukan pemeriksaan para saksi, baik yang berada di Mabes Polri maupun satuan wilayah. Dirtipidum enggan membeberkan identitas para saksi. 
 
Penyidik juga belum menjadwalkan klarifikasi kepada terlapor Rocky Gerung, lantaran masih melengkapi alat bukti dan keterangan saksi dan saksi ahli. Hingga kini polisi telah menerima sebanyak 25 laporan. 

"Belum (jadwalkan pemeriksaan Rocky), kita lengkapi dulu barang bukti, saksi dan ahli," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Agustus 2023.

Seluruh laporan tersebut dialihkan ke Bareskrim Polri. Penyidik tengah mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran, yakni Pasal 28 UU ITE, Pasal 156 dan 160 KUHP, serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)