Keluarga Korban Minta Aipda Roni Segera Dieksekusi Mati

12 October 2021 18:43

Aipda Roni Syahputra oknum personel Satuan Sabhara Mapolres Belawan terdakwa pembunuhan dua perempuan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Tindakan terdakwa dianggap keji karena memperkosa korban sebelum membunuhnya. Keluarga korban berharap vonis hakim tersebut segera dilakukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Heru Nazar)