Luhur Hertanto • 12 April 2022 15:48
SHARE NOW
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menegaskan pembayaran uang Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 harus dibayar penuh. Tidak lagi dapat dicicil seperti pada masa pandemi covid-19 dua tahun terakhir.
terkait
lainnya