Jakarta: Seekor anjing liar yang kerap mengganggu aktivitas warga dan pekerja kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, akhirnya dievakuasi petugas. Evakuasi dilakukan oleh Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Pusat, pada Selasa, 1 Juli 2025.
Evakuasi dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan
anjing tersebut. Proses evakuasi berlangsung cukup dramatis karena anjing diduga dalam kondisi lapar dan sempat bertindak agresif terhadap petugas.
Dengan bantuan warga sekitar, petugas akhirnya berhasil menjinakkan anjing liar itu, serta memasukkannya ke dalam kandang evakuasi.
Anjing tanpa pemilik tersebut sudah beberapa hari terlihat berkeliaran di halaman kantor YLBHI, mengganggu kenyamanan aktivitas pekerja dan warga yang melintas. Warga mengaku khawatir karena hewan tersebut terlihat tidak jinak dan berpotensi membahayakan.
(Tamara Sanny)