9 April 2025 21:36
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mencabut praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun tidak diketahui alasan pasti pencabutan permohonan tersebut. Hal tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu pagi, 9 April 2025.
"Kami menyampaikan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pak Kusnadi," kata Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Herefa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu pagi, 9 April 2025.
Baca juga: KPK Ulik Pertemuan Djoko Tjandra-Harun Masiku di Kuala Lumpur |