Staf Hasto Cabut Permohonan Praperadilan di PN Jaksel

9 April 2025 21:36

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mencabut praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun tidak diketahui alasan pasti pencabutan permohonan tersebut. Hal tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu pagi, 9 April 2025. 

"Kami menyampaikan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pak Kusnadi," kata Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Herefa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu pagi, 9 April 2025. 
 

Baca juga: KPK Ulik Pertemuan Djoko Tjandra-Harun Masiku di Kuala Lumpur


Kubu Kusnadi telah menyerahkan berkas resmi soal pengajuan pencabutan gugatan ke hakim. Majelis tunggal, Samuel Ginting pun menerima permintaan tersebut.

Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Herefa, enggan menyampaikan alasan pencabutan gugatan tersebut. Ia mengatakan, hanya kliennya yang mengetahui alasan dicabutnya gugatan.

Sebelumnya, Kusnadi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengenai penyitaan handphone dan buku dalam kasus dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Hasto Kristiyanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)