5 March 2025 16:10
Direktorat Perairan Polda Kalimantan Selatan mengamankan empat kapal cantrang ilegal asal Jawa Timur yang beroperasi tanpa dokumen resmi dan melanggar jalur penangkapan ikan. Masing-masing kapal diketahui membawa sekitar 30 ton ikan hasil tangkapan.
Selain tidak memiliki izin, kapal-kapal tersebut terbukti menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai standar, yang berpotensi merusak ekosistem laut. Berdasarkan data kepolisian, kapal cantrang ini menangkap ikan dengan metode yang dilarang karena membentangkan jaring hingga menyapu dasar laut. Metode itu bisa merusak terumbu karang dan mengancam keberlanjutan biota laut.
Selain menahan empat kapal, polisi juga mengamankan delapan tersangka yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
BACA : Pengerukan Sungai Jadi Sorotan saat Banjir Terjang Jabodetabek |