Kasus Tanah Mbah Tupon, Polisi Janji Usut Tuntas

30 April 2025 12:23

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus mafia tanah, yang merugikan seorang lansia bernama Mbah Tupon. 

Polda DIY menerima laporan terkait kasus tanah di Kabupaten Bantul, pada 14 April 2025 lalu. Usai menerima laporan, polisi memulai penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk dari pihak terlapor.

"Salah satu bagian dari penyelidikan tersebut adalah, tentunya kita akan memintai keterangan dari saksi, baik saksi pelapor maupun tentunya saksi-saksi lain yang mengetahui terkait peristiwa tersebut." kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan.

Penanganan kasus dilanjutkan oleh Ditreskrimum dan polisi memastikan kasus ini tidak akan mandek. 
 

Baca juga: Bupati Bantul Tegaskan Berpihak ke Kakek Tupon


Sebelumnya, Mbah Tupon (68) seorang petani di Dusun Ngentak RT 04 Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terancam kehilangan tanah dan bangunan. Tanah pekarangan miliknya ternyata sudah berpindah nama atas nama seorang wanita yang tidak dikenalnya dan telah diagunkan di salah satu bank senilai Rp1,5 miliar.

Kasus berpindahnya kepemilikan tanah berawal ketika Mbah Tupon ditawari oleh seorang mantan anggota dewan Kabupaten Bantul berinisial BR untuk melakukan pecah sertifikat tanah dan turun waris, pada rentang tahun 2021 lalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)