3 May 2025 23:37
Polrestabes Semarang menetapkan enam tersangka buntut dari kericuhan saat aksi unjuk rasa di peringatan Hari Buruh (Mayday) di kantor Gubernur Jawa Tengah. Mereka masing-masing berasal dari kampus yang berbeda yakni Unnes, Undip dan Unimus.
Keenam tersangka terbukti melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum dan melakukan perlawanan kepada aparat kepolisian. Para tersangka dijerat Pasal 214 subsider Pasal 170 KUHP.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi mengatakan keenam tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan memiliki peran masing-masing hingga menyebabkan kericuhan pada saat aksi Mayday.
"Kami telah berhasil mengamankan sebanyak 14 orang. Dan kami lakukan kegiatan penyelidikan. Dan dari 14 orang tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah memenuhi status untuk ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Syahduddi.
Baca juga: Usai Ricuh May Day di Jateng, Walkot Pekalongan Optimistis Investor Tetap Aman Berinvestasi |