Artis Nikita Mirzani resmi layangkan banding kepada atas kasus yang menyertai dirinya dengan vonis 4 tahun penjara. Melalui pengacaranya ia berharap persidangan yang dilakoninya bisa memberikan vonis bebas.
Pengajuan banding tersebut telah diserahkan langsung Nikita ke pengadilan pada Selasa, 4 November 2025 lalu. Ia juga mengaku optimis hakim banding akan memberikan vonis baru yang meringankan. Pelaksanaan banding nantinya akan berlangsung tanpa tatap muka, dan nantinya berharap bisa berkumpul lagi dengan keluarga.
Sebelumnya, dirinya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys. Nikita menyatakan banding atas putusan yang disampaikan Majeis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu.
Di samping itu, Nikita mengaku sempat tidak percaya vonis yang ia terima lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Adapun Nikita dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara
Nikita Mirzani mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa siang. Hakim Ketua Kairul Soleh menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum.
Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Keputusan lainnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa Nikita tetap ditahan.
"Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa satu buah sistem elektronik akun WhatsApp dengan nomor 081288779794 nomor 1 sampai dengan nomor 39 sebagaimana telah tercantum dalam putusan, dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa Ismail Marjuki. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," ujar hakim.
(Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)