Aset Sandra Dewi & Harvey Moeis Siap Dilelang Kejagung

5 November 2025 00:49

Kejaksaan Agung segera melelang aset milik suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang disita terkait kasus dugaan korupsi tata kelola timah. Aset Sandra Dewi yang disita seperti tas-tas hingga kendaraan mewah juga akan dilelang oleh Kejagung.

Kejagung belum memastikan kapan akan melelang aset terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis. Kejagung hanya menargetkan secepatnya.

"Kalau dilelangnya belum, targetnya secepatnya, kan sudah inkrah. Tapi kan ditaksasi dulu, dihitung dulu seperti apa, berapa nilainya yang akan dimintai kepantasan lelangnya akan ada nilainya. Setelah itu nanti dibuka lelang. Mudah-mudahan tidak terlalu lama, sebulan ke depan lah," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa, 4 November 2025.

Aset-aset Sandra Dewi dan Harvey Moeis akan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti. Lelang pun akan dilaksanakan usai dilakukan penilaian aset tersebut. 

"Cuma terhadap asetnya sudah tinggal diserahkan nanti ke Badan Pemulihan Aset. Nah nanti dari Badan PA ini akan melakukan pelelengan mentaksir dulu berapa nilainya. Andai kata dari perhitungan itu ternyata ada kekurangan, maka Jaksa Eksekutor akan melakukan penagihan," kata Anang.

Baca juga: Harvey Moeis Sudah Dijebloskan ke Penjara

Di samping itu, Anang membuka peluang menyita aset-aset Harvey Moeis dan artis Sandra Dewi lainnya bila hasil lelang tidak mencukupi uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp420 miliar. Menurut Anang, sepanjang aset itu milik Harvey dan diduga Milik Harvey serta terafiliasi berasal dari hartanya bisa disita negara.

"Meskipun punya istrinya, kalau memang diduga itu berasal dari Harvey Moeis, bisa saja. Tapi kalau dia bukan berasal dari dan diperoleh sebelum pernikahan, ya kita dipertimbangkan rasa tidak. Tidak hanya Sandra Dewi ya, pihak lain yang diduga nanti memiliki dan berasal dari itu?" terang Anang.

Sebelumnya Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dan divonis membayar uang pengganti Rp420 miliar. Total aset dan harta yang disita Kejagung dari Sandra Dewi disebut belum cukup untuk membayar uang pengganti itu. Hal itu diungkapkan oleh penyidik Kejagung Max Jefferson Mokola saat sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi. 

Kubu Sandra Dewi sebelumnya bersikeras bahwa tas mewah hingga uang di rekening deposito didapat dari hasil kerja sebelum menikah dengan Harvey. Sandra pun mengajukan gugatan atas penyitaan aset-asetnya. Namun pada akhirnya Sandra merelakan hartanya disita.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)