Harvey Moeis Sudah Dijebloskan ke Penjara

Terpidana kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis. MI/Usman Iskandar

Harvey Moeis Sudah Dijebloskan ke Penjara

Candra Yuri Nuralam • 30 October 2025 15:06

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataan soal eksekusi badan terhadap suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Terpidana kasus korupsi tata kelola timah itu sudah dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Ternyata sudah dieksekusi pidananya oleh jaksa eksekutor Kejari Jaksel," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Oktober 2025.
 

Baca Juga: 

Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara


Anang mengatakan Harvey Moeis mendekam di Lapas Cibinong. Dia memastikan proses eksekusi terhadap Harvey Moeis sesuai aturan yang berlaku.

Kasasi Ditolak


Terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Vonis terpidana kasus korupsi di PT Timah itu tetap 20 tahun penjara.

“Amar putusan, tolak,” tulis MA dalam situs resminya dikutip pada Selasa, 1 Juli 2025.

Vonis untuk Harvey Moeis sudah berkekuatan hukum tetap. Dia harus dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)