Terpidana kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis. MI/Usman Iskandar
Candra Yuri Nuralam • 30 October 2025 15:06
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataan soal eksekusi badan terhadap suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Terpidana kasus korupsi tata kelola timah itu sudah dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Ternyata sudah dieksekusi pidananya oleh jaksa eksekutor Kejari Jaksel," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Oktober 2025.
Baca Juga:
Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
