Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Terpidana kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis/MI/Usman Iskandar

Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 1 July 2025 15:04

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Vonis 20 tahun penjara atas kasus korupsi di PT Timah untuk Harvey, berkekuatan hukum tetap.

“Amar putusan: Tolak,” tulis MA dalam situs resmi, dikutip pada Selasa, 1 Juli 2025.

Vonis itu dibacakan pada 25 Juni 2025. Usia perkara saat ini sudah 16 hari. Sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Sebelumnya, vonis penjara Harvey diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta melalui persidangan banding. Masa kurungan dia kini menjadi 20 tahun.

“Selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Ketua Majelis Banding di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
 

Baca: Harvey Moeis Digugat Penggunaan Dana CSR ke PN Pangkalpinang

Hukuman denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan. Jika tidak, vonis penjaranya ditambah delapan bulan.

Majelis juga memberikan pidana pengganti untuk Harvey. Totalnya lebih dari empat ratus miliar.

“Menghukum uang pengganti Rp420 miliar,” ujar Majelis.

Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Harvey akan dirampas untuk dilelang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)