Terpidana kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis/MI/Usman Iskandar
Candra Yuri Nuralam • 1 July 2025 15:04
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Vonis 20 tahun penjara atas kasus korupsi di PT Timah untuk Harvey, berkekuatan hukum tetap.
“Amar putusan: Tolak,” tulis MA dalam situs resmi, dikutip pada Selasa, 1 Juli 2025.
Vonis itu dibacakan pada 25 Juni 2025. Usia perkara saat ini sudah 16 hari. Sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Sebelumnya, vonis penjara Harvey diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta melalui persidangan banding. Masa kurungan dia kini menjadi 20 tahun.
“Selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Ketua Majelis Banding di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
Baca: Harvey Moeis Digugat Penggunaan Dana CSR ke PN Pangkalpinang |