Harvey Moeis Digugat Penggunaan Dana CSR ke PN Pangkalpinang

Kuasa Hukum PT SIP. Andi Kusuma

Harvey Moeis Digugat Penggunaan Dana CSR ke PN Pangkalpinang

Media Indonesia • 10 April 2025 09:32

Pangkalpinang: Perusahaan peleburan timah atau smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) menggugat Harvey Moeis ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang Proivinsi Bangka Belitung (Babel). Suami Sandra Dewi ini digugat terkait adanya aliran dana Corporate Social Respobility (CSR) sebesar Rp73 miliar.

Gugatan itu pun sudah di daftarkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PT SIP Andi Kusuma usai menjalani sidang perdana gugatan perdata terhadap PT Timah di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu, 9 April 2025.

Ia mengatakan ada tiga uggatan yang didaftarkan PT SIP. Pertama Gugatan perdata terhadap PT Timah dan turut tergugat mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi dan mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman.

Kedua lanjutnya gugatan terhadap BPKP dan Profesor Bambang Hero, ketiga kami Gugat Harvey Moes. Ia menjelaskan gugatan ke Harvey Moeis terkait adanya aliran dana CSR dari PT SIP melalui suami Sandra Dewi itu sebesar Rp73 miliar.
 

Baca: Gugatan ke MK Berpotensi Timbulkan Hukuman Berlebihan untuk Terdakwa Korupsi Timah

"Dana CSR Rp73 miliar ini diserahkan sebagai bentuk kewajiban sosial perusahaan kepada masyarakat Bangka Belitung," ujarnya.

Karena tidak sesuai, lanjutnya PT SIP meminta  Harvey Moeis mengembalikan dana CSR tersebut dikembalikan kepada masyarakat Bangka Belitung untuk kesejahteraan masyarakat. Dari tiga gugatan perdata ke PN Pangkalpinang ini, menurutnya baru gugatan terhadap PT Timah dan turut tergugat lainya yakni Mantan dirut Timah Mochtar Riza Pahlevi dan mantan Gubernur Babel Erzalri Rosman yang disidangkan.

"Sidang perdana PT Timah kemarin, di tunda hakim Senin (21 April) mendatang. Lantaran semua tergugat tidak hadir," ungkapnya.

Pihaknya sangat menyayangkan ketidakhadiran ara tergugat. Padahal ia berharap dengan gugatan ini semua terang benderang dan kliennya Komisari PT SIP Suwito Gunawan dapat keadilan.

"Klien kami terpidana kasus tata niaga timah, Suwito Gunawan ini kan harus membayar uang Pengganti Rp2,2 triliun, nah kami gugat PT Timah untuk mengaku sudah menerima balok Timah dari PT SIP senilai UP tersebut,"imbuhnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)