Kuasa Hukum PT SIP. Andi Kusuma
Media Indonesia • 10 April 2025 09:32
Pangkalpinang: Perusahaan peleburan timah atau smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) menggugat Harvey Moeis ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang Proivinsi Bangka Belitung (Babel). Suami Sandra Dewi ini digugat terkait adanya aliran dana Corporate Social Respobility (CSR) sebesar Rp73 miliar.
Gugatan itu pun sudah di daftarkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PT SIP Andi Kusuma usai menjalani sidang perdana gugatan perdata terhadap PT Timah di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu, 9 April 2025.
Ia mengatakan ada tiga uggatan yang didaftarkan PT SIP. Pertama Gugatan perdata terhadap PT Timah dan turut tergugat mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi dan mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman.
Kedua lanjutnya gugatan terhadap BPKP dan Profesor Bambang Hero, ketiga kami Gugat Harvey Moes. Ia menjelaskan gugatan ke Harvey Moeis terkait adanya aliran dana CSR dari PT SIP melalui suami Sandra Dewi itu sebesar Rp73 miliar.
Baca: Gugatan ke MK Berpotensi Timbulkan Hukuman Berlebihan untuk Terdakwa Korupsi Timah |