Dirjen Minerba Pastikan Efisiensi Anggaran Tidak Ganggu Proyek

10 February 2025 22:10

Jakarta: Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, memastikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak akan mengganggu proyek-proyek di sektor minerba. Hal ini disampaikan Tri Winarno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 10 Februari 2025.  

Meski demikian, Tri Winarno tidak merinci lebih lanjut soal besaran efisiensi yang akan dilakukan oleh Ditjen Minerba. Menurutnya, angka pasti terkait pemangkasan anggaran masih dalam proses pembahasan di internal Kementerian ESDM.  
 

Baca Juga: Harus Beli BBM Sendiri Gegara Efisiensi Anggaran, Ketua KY: Keteteran Kami

Efisiensi anggaran di Kementerian ESDM dan kementerian/lembaga lainnya merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Januari 2025. Inpres tersebut mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025.  

Sebanyak 17 dari 152 kementerian/lembaga, termasuk DPR RI, tercatat lolos dari pemangkasan anggaran dalam rangka efisiensi belanja negara. Namun, sebagian besar kementerian/lembaga lainnya, termasuk Kementerian ESDM, masih dalam tahap perhitungan pengurangan anggaran.  

Menanggapi pertanyaan mengenai potensi dampak efisiensi anggaran terhadap proyek-proyek di sektor minerba, Tri Winarno menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mempengaruhi kelangsungan proyek.  

"Kalau proyek, kan, kita enggak ada (terdampak). Mungkin masih dalam pembahasan, berapa besar efisiensinya. Kalau dari Ditjen ini, ya, tinggal gaji dan pemeliharaan," ujar Tri Winarno dikutip dari Headline News Metro TV pada Senin, 10 Februari 2025.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id