KPK Percepat Siapkan Berkas Paulus Tannos untuk Segera Disidang

Candra Yuri Nuralam • 18 March 2025 17:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat pemberkasan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) terkait buronan Paulus Tannos. Langkah ini dilakukan agar Tannos bisa langsung diadili setelah diekstradisi dari Singapura.

"Penyidik memanggil saksi dan mengumpulkan keterangan untuk memperkuat dakwaan. Jika ekstradisi dikabulkan, berkas sudah siap dan tinggal dilimpahkan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 18 Maret 2025.

Koordinasi antara penyidik dan jaksa terus dimaksimalkan agar tidak ada celah hukum yang memungkinkan Tannos lolos. Pemerintah Indonesia, melalui KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum, juga tengah mengupayakan pemulangan Tannos yang ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025.

Selain Tannos, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wanda)