Kejagung Mulai Periksa Berkas Perkara Kades Kohod

14 March 2025 16:28

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa berkas perkara Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Berkas perkara tersebut diterima jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kamis, 13 Maret 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti berkas sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Pastikan SHGB di Laut Sidoarjo Tak Diperpanjang

"Jaksa penuntut sudah menerima berkas perkara terkait itu, berarti ada waktu bagi penuntut umum untuk melakukan penelitian selama tujuh hari. Nanti akan kita update apakah berkas perkaranya sudah lengkap atau masih perlu perbaikan. Saat ini, yang baru kita terima ada empat berkas perkara yang masih terkait dengan kasus pemalsuan dokumen lahan di Pagar Laut," ujar Harli dikutip dari Headline News Metro TV pada Jumat, 14 Maret 2025.

Adapun empat tersangka dalam kasus ini ialah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Selasa, 18 Februari 2025.

Kades hingga Sekdes Kohod itu terbukti bersama-sama memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah. Kemudian, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024.

Sejumlah dokumen yang dipalsukan itulah yang kemudian digunakan oleh keempatnya untuk mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kab Tangerang. Hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod.

Motif pemalsuan dokumen itu karena faktor ekonomi. Namun, keuntungan yang diperoleh belum dibeberkan polisi.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan atau Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik juncto Pasal 55-56 KUHP tentang Turut Serta Melakukan, Membantu Melakukan.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)