Menteri ATR/BPN Pastikan SHGB di Laut Sidoarjo Tak Diperpanjang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di sela rakor di Grahadi Surabaya. (Dok: Humas Pemprov Jatim)

Menteri ATR/BPN Pastikan SHGB di Laut Sidoarjo Tak Diperpanjang

Amaluddin • 10 March 2025 12:50

Surabaya: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan bahwa pemerintah tidak akan mencabut Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berlaku di laut Sidoarjo. Sebagai gantinya, pihaknya memilih menunggu masa berlaku sertifikat tersebut habis pada Februari 2026 dan tidak akan memperpanjangnya.

"SHGB di laut Sidoarjo akan berakhir pada Februari 2026, dan kami tidak akan memperpanjangnya. Dengan demikian, tidak perlu ada pembatalan," kata Nusron, di sela rapat koordinasi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu malam, 9 Maret 2025.

Nusron menjelaskan bahwa pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam keputusan tata usaha negara, dalam hal ini Kepala BPN. Namun, jika masa berlaku sertifikat masih di atas lima tahun, pembatalannya harus melalui proses persidangan.

"Untuk menghindari proses hukum yang panjang, lebih baik menunggu masa berlaku SHGB habis dan tidak memperpanjangnya," ujarnya.

Baca: 

Menurutnya, keputusan ini diambil setelah dilakukan peninjauan langsung. Dari hasil kajian, SHGB tersebut memang diterbitkan di atas lahan bekas tambak, namun saat ini wilayah tersebut sudah berubah menjadi laut.

"Berdasarkan citra satelit, dulunya wilayah ini adalah tambak, namun kini telah berubah menjadi perairan," jelasnya.

Terkait penyelidikan yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kasus ini, Nusron menyatakan tidak keberatan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Silakan Polda melakukan penyelidikan. Itu adalah kewenangan mereka," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)