Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di sela rakor di Grahadi Surabaya. (Dok: Humas Pemprov Jatim)
Amaluddin • 10 March 2025 12:50
Surabaya: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan bahwa pemerintah tidak akan mencabut Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berlaku di laut Sidoarjo. Sebagai gantinya, pihaknya memilih menunggu masa berlaku sertifikat tersebut habis pada Februari 2026 dan tidak akan memperpanjangnya.
"SHGB di laut Sidoarjo akan berakhir pada Februari 2026, dan kami tidak akan memperpanjangnya. Dengan demikian, tidak perlu ada pembatalan," kata Nusron, di sela rapat koordinasi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu malam, 9 Maret 2025.
Nusron menjelaskan bahwa pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam keputusan tata usaha negara, dalam hal ini Kepala BPN. Namun, jika masa berlaku sertifikat masih di atas lima tahun, pembatalannya harus melalui proses persidangan.
"Untuk menghindari proses hukum yang panjang, lebih baik menunggu masa berlaku SHGB habis dan tidak memperpanjangnya," ujarnya.
Baca: |