Menteri ATR/BPN Bantah Kabar Pencabutan SHGB di Pagar Laut Tangerang Dibatalkan

Ilustrasi pagar laut. Metrotvnews.com/Yurike

Menteri ATR/BPN Bantah Kabar Pencabutan SHGB di Pagar Laut Tangerang Dibatalkan

Insi Nantika Jelita • 23 February 2025 10:35

Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membantah telah mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut di Kabupaten Tangerang. Pernyataan ini membantah kabar pencabutan SHGB milik Aguan.

Nusron menegaskan semua sertifikat yang berada di luar garis pantai tetap akan dibatalkan. Hal ini, tidak ada relevansi mengenai siapa yang memiliki sertifikat tersebut.

“Sekarang hari ini berita-berita di berbagai situs online menyatakan saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu, 23 Februari 2025.

Nusron menjelaskan pihaknya telah menerbitkan 263 SHGB dan 17 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang. Dari total 280 sertifikat tersebut, terdapat 58 sertifikat yang ada di dalam garis pantai dan 222 sertifikat di luar garis pantai.

“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertifikat,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.
 

Baca juga: 

Menteri ATR/BPN Didorong Turut Tuntaskan Kasus Sengketa Tanah di Daerah



Lebih lanjut, Politikus Golkar itu menyampaikan masih terdapat 13 sertifikat SHGB lainnya, yang sedang dalam proses penelaahan. Penelaahan tersebut dilakukan karena wilayah di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.

“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang gak benar semua dibatalkan,” ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)