Menteri ATR/BPN Didorong Turut Tuntaskan Kasus Sengketa Tanah di Daerah

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menunjukkan SHM yang sah dan terdaftar di BPN. Antonio/Medcom.id

Menteri ATR/BPN Didorong Turut Tuntaskan Kasus Sengketa Tanah di Daerah

Whisnu Mardiansyah • 21 February 2025 23:03

Jakarta: Kasus masalah agraria masih menjadi pekerjaan besar Pemerintahan Prabowo-Gibran yang mesti diselesaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kasus sengketa-sengketa tanah dan penyerobotan lahan di daerah harus menjadi perhatian serius. 

Pengamat Politik Citra Institute Efriza menyoroti berbagai peristiwa sengketa kepemilikan tanah yang muncul akhir-akhir ini. Mulai dari laut yang disertifikatkan atas nama pribadi dan perusahaan, pengadilan salah gusur rumah warga di Bekasi dan kasus dugaan penyerobotan tanah dan kebun oleh PT LPI di Kabupaten OKU, Sumsel. Para petani di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bertahun-tahun berjuang mengambil kembali lahan mereka yang telah dirusak dan digusur. 

Kelompok Tani Bumi Nusantara kehilangan lahan seluas 2 ribu hektare yang telah mereka tanami kelapa sawit.  Diketahui perkembangan terakhir dari kasus ini sudah sampai pada tahap kedua di Kejaksaan Tinggi Sumsel. Namun PT LPI belum pernah diadili di pengadilan. 

“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan, Nusron Wahid mesti memeriksa kembali kasus-kasus sengketa tanah yang ada di daerah. Tidak hanya yang viral saat ini, tetapi juga dari sebelum menjabat, besar kemungkinan banyak yang bermasalah, seperti dugaan penyerobotan tanah yang mencuat kembali tadi” ujar Efriza, Jumat, 21 Februari 2025.
 

Baca: Menteri Nusron Akui Legitimasi SHM Milik Warga Tambun Bekasi

Dari beberapa pengalaman, kasus sengketa atau penyerobotan lahan menurut Efriza tidak dilakukan oleh entitas tunggal. Menjadi mahfum masyarakat menilai dalam kasus ini, ada kongkalikong mafia tanah yang duduk di posisi pengambil keputusan. Tidak menutup kemungkinan melibatkan pemimpin di daerah maupun aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, kata Efriza akan timbul ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga berwenang seperti BPN dan aparat penegak hukum. Kasus sengketa-sengketa tanah di daerah katanya mesti mendapat atensi serius oleh DPR. 

“Sebagai perwakilan rakyat, DPR mesti turun tangan untuk memanggil mereka yang terlibat dalam kasus sengketa atau penyerobotan tanah seperti di OKU, Sumsel tadi. Komisi II yang merupakan mitra dari Kementerian ATR/BPN dan komisi tiga yang merupakan mitra kepolisian dan kejaksaan segera mengambil tindakan untuk kasus ini,” tegas Efriza.

Peran DPR untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah dinilai oleh Efriza adalah penting dan mendesak. Hal ini untuk membuktikan bahwa pemerintah Prabowo-Gibran berpihak pada rakyat dan berkomitmen memberantas mafia tanah.

“Dukungan ini sesuai dengan program kerja Asta Cita Prabowo-Gibran, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkas Efriza.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)