Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

14 March 2025 12:57

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjadi tersangka pemirsa dan ditahan dalam kasus pelecehan seksual terhadap tiga anak dan satu dewasa serta terlibat kasus narkoba.

Divisi Propam Polri telah memeriksa 16 orang saksi. 16 saksi tersebut terdiri dari empat korban, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT. Kemudian, tiga ahli yang mencakup ahli psikologi, agama, kejiwaan, serta satu dokter, dan ibu salah satu anak korban.

Dari hasil pemeriksaan, Fajar telah melakukan pelanggaran kode etik berat. Yakni melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan melakukan perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Kemudian, mengonsumsi narkoba. Lalu, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke internet.
 

Baca Juga: Kronologi Asusila AKBP Fajar, Informasi dari Hubinter hingga Cek Data Hotel 11 Juni 2024

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual itu dilakukan terhadap empat orang. Yakni anak usia 6, 13 dan 16 tahun. Lalu, korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebutkan akan menindak tegas Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

"Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik," kata Kapolri kepada wartawan, Kamis, 13 Maret 2025.

Divpropam Polri mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Fajar pada Senin, 17 Maret 2025. Sidang etik ini untuk memberikan sanksi kepada perwira menengah (pamen) Polri itu

Fajar akan dipecat sebagai anggota Polri. Dia dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturanan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)