14 March 2025 12:57
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjadi tersangka pemirsa dan ditahan dalam kasus pelecehan seksual terhadap tiga anak dan satu dewasa serta terlibat kasus narkoba.
Divisi Propam Polri telah memeriksa 16 orang saksi. 16 saksi tersebut terdiri dari empat korban, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT. Kemudian, tiga ahli yang mencakup ahli psikologi, agama, kejiwaan, serta satu dokter, dan ibu salah satu anak korban.
Dari hasil pemeriksaan, Fajar telah melakukan pelanggaran kode etik berat. Yakni melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan melakukan perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Kemudian, mengonsumsi narkoba. Lalu, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke internet.
Baca Juga: Kronologi Asusila AKBP Fajar, Informasi dari Hubinter hingga Cek Data Hotel 11 Juni 2024 |