Kronologi Asusila AKBP Fajar, Informasi dari Hubinter hingga Cek Data Hotel 11 Juni 2024

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Metrotvnews.com/Siti Yona

Kronologi Asusila AKBP Fajar, Informasi dari Hubinter hingga Cek Data Hotel 11 Juni 2024

Siti Yona Hukmana • 14 March 2025 08:33

Jakarta: Polisi membeberkan kronologi terungkapnya kasus pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu dewasa oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Berawal dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima informasi dari Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.

"Adapun rangkaian yang bisa kami sampaikan. Yang pertama, adanya informasi yang kami terima dari Divisi Hubinter pada tanggal 22 Januari 2025 yang diteruskan ke Polda NTT dan dilakukan penyelidikan dugaan kasus asusila seksual tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi kepada wartawan dikutip Jumat, 14 Maret 2025.

Kemudian, pada 23 Januari 2025, Polda NTT melakukan rangkaian penyelidikan ke Hotel Kristal, Kupang. Dengan menggali informasi dari beberapa staf Hotel Kristal.

"Serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024," kata Patar.

Adapun, beberapa alat bukti didapatkan di lokasi. Seperti keterangan sembilan saksi, petunjuk dari CCTV, dan dokumen registrasi di resepsionis.

"Kemudian barang bukti berupa satu baju dres anak bermotif Love Pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak delapan video," ungkap Patar.
 

Baca Juga: 

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Membuat dan Menyebarkan Konten Pornografi Anak


Patar mengatakan pihaknya juga meminta keterangan tiga anak korban, melakukan visum terhadap anak korban. Kemudian, meminta pendampingan bagi korban anak, meminta laporan sosial korban anak, meminta perlindungan bagi anak korban ke lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), mengambil keterangan enam saksi, dan meminta keterangan terlapor AKBP Fajar.

Setelah itu, Polda NTT menggelar perkara dan menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Polda NTT pun telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Bahkan, telah mendapatkan jaksa peneliti dari Kejati NTT.

"Rencana tindak lanjut melakukan penyitaan berupa CCTV, buku, registrasi yang ada di resepsionis, akte kelahiran anak, HP milik terlapor, DVD berisi video asusila, melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik di Puslabfor polri," ungkap Patar.

Selanjutnya, mengirim bekas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) bila sudah rampung. Lalu, melengkapi berkas perkara bila ada petunjuk jaksa.

"Kemudian, menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah kasus dinyatakan P-21," terang dia.

Patar memerinci AKBP Fajar dipersangkakan Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kemudian, Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 6 huruf C, Menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, kewenangan, kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu mislihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persutubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Sementara itu, Pasal 12 menyebutkan setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, kewenangan, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu mislihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditunjukkan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap tindak pidana yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Mantan Kapolres Ngada itu membuat dan menyebarkan konten pornografi anak.

"Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapapun yg bergabung di dalam forum tersebut," kata Himawan.
 
Baca Juga:

KPAI Lindungi 4 Korban Pelecehan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar


Himawan mengaku akan memeriksa tiga unit handphone yang telah disita. Hal ini guna mendalami lebih lanjut terkait perbuatan pelecehan yang dilakukan perwira menengah (pamen) Polri itu.

AKBP Fajar melakukan pelecehan seksual kepada empat korban. Yaitu, anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.

Penyidik telah memeriksa 16 saksi. Di antaranya, empat korban, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT. Kemudian, tiga ahli yang mencakup ahli psikologi, agama, kejiwaan, serta satu dokter, dan ibu salah satu anak korban.

Selain pidana, Polri akan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Divpropam Polri telah mengagendakan sidang KKEP terhadap AKBP Fajar pada Senin, 17 Maret 2025. Sidang etik ini untuk memberikan sanksi kepada perwira menengah (pamen) Polri itu.

Fajar akan dipecat sebagai anggota Polri. Dia dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturanan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)