Dirressiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji/Metro TV/Siti
Siti Yona Hukmana • 13 March 2025 22:16
Jakarta: Direktur Tindak Pidana Siber (Dirressiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap tindak pidana AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Mantan Kapolres Ngada itu membuat dan menyebarkan konten pornografi anak.
"Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone, dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapapun yg bergabung di dalam forum tersebut," kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.
Himawan akan memerika tiga handphone yang disita dari Fajar. Guna, mendalami lebih lanjut terkait perbuatan pelecehan yang dilakukan perwira menengah (pamen) Polri itu.
"Pemeriksaan terhadap tiga handphone yang menjadi barang bukti akan dilaksanakan di laboratorium digital forensik Ditipidisber Bareskrim Polri, untuk memenuhi penyidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Himawan menyebut pihaknya juga akan memberikan asistensi kepada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap penanganan perkara ini. Khususnya, terkait dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: KPAI Lindungi 4 Korban Pelecehan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar |