Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan memberi perlindungan, kepada empat korban pelecehan seksual AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Korban yakni tiga anak di bawah umur dan satu perempuan dewasa.
"Karena kami sudah memonitor itu pada tingkat apakah sudah terjangkau atau tidak, di mana posisi anak-anak dan kemudian apa saja yang sudah diperoleh. Tentu itu yang menjadi bagian konsen kami," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.
Sehingga, kata Ai, jika ada sesuatu yang terlewat, seperti panduan standarisasi perlindungan bagi anak-anak korban, KPAI akan pasang badan. Selain itu, Ai berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
"Untuk menjamin, memastikan anak-anak kita diberikan perlindungan yang optimal," ungkap Ai.
Fajar ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia ditahan atau penempatan khusus (patsus) di Bareskrim Polri sejak hari ini Kamis, 13 Maret 2025.
Polri menyebut Fajar melakukan pelanggaran kode etik berat. Yakni, melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan melakukan perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Kemudian, mengonsumsi narkoba. Lalu, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke internet.
Pelecehan seksual itu dilakukan terhadap empat orang. Yakni anak usia 6, 13, dan 16 tahun. Lalu, korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.
Divpropam Polri mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Fajar pada Senin, 17 Maret 2025. Sidang etik ini untuk memberikan sanksi kepada perwira menengah (pamen) Polri itu
Fajar akan dipecat sebagai anggota Polri. Dia dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturanan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.