Jakarta: Polri mengungkap satu dari tiga korban pelecehan seksual AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akan menjadi terlapor. Sebab, korban merupakan perantara mantan Kapolres Ngada dengan korban lainnya.
"Untuk anak 1, terlapor kita bilang ya, terlapor itu mendapat informasi dari korban X, ulangi nantinya akan menjadi terlapor kedua," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Patar Silalahi di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.
Patar menyebut X mengenalkan AKBP Fajar kepada anak Korban. Kemudian, pelecehan seksual terjadi di Hotel Kristal, Kupang. Patar mengatakan berkas perkara AKBP Fajar dengan korban yang akan menjadi terlapor ini nantinya dipisah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan korban yang akan menjadi terlapor itu berinsial F alias SHDR, 20. F merupakan warga sipil berjenis kelamin perempuan.
"Tadi maksudnya X yang disampaikan itu adalah, saya sampaikan lagi, F ya, F yang keempat tadi anak empat adalah dewasa, dan itu adalah inisialnya F. Kalau secara keseluruhan, yang disebut-sebut F saat ini adalah, sebenarnya nama keseluruhannya adalah SHDR umur atau usia 20 tahun," terang Truno.
Kini, Fajar telah berstatus tersangka. Ia ditahan atau penempatan khusus (patsus) di Bareskrim Polri sejak hari ini Kamis, 13 Maret 2025.
Fajar telah melakukan pelanggaran kode etik berat. Yakni melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan melakukan perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Kemudian, mengonsumsi narkoba. Lalu, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke internet.
Pelecehan seksual itu dilakukan terhadap empat orang. Yakni anak usia 6, 13, dan 16 tahun. Lalu, korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.
Divpropam Polri mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Fajar pada Senin, 17 Maret 2025. Sidang etik ini untuk memberikan sanksi kepada perwira menengah (pamen) Polri itu
Fajar akan dipecat sebagai anggota Polri. Dia dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturanan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.