Jakarta: Divisi Propam Polri telah mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Sidang etik untuk sanksi atas tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkoba.
"Selanjutnya, Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.
Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT dibantu Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri terhadap kejahatan seksual yang dilakukan. Dalam kasus ini, AKBP Fajar telah ditetapkan tersangka.
"Dan hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Agus.
Wijayanto menegaskan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyampaikan bahwa tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, dan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran. Khususnya, yang menciderai kehormatan dan nilai-nilai institusi Polri.
Ia menuturkan, Div propam Polri telah mengamankan AKBP Fajar sejak 24 Februari sampai hari ini 13 Maret. Sehingga, kata dia, total sudah tiga minggu Div Propam Polri menangani kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
"Karena ini menyangkut anak, sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku, jangan menambah permasalahan baru lagi," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Dalam pengamanan itu, Agus menyebut pihaknya terlebih dahulu mengetes urine Fajar. Kemudian, diketahui positif mengonsumsi narkoba. Fajar langsung dikenakan penempatan khusus (patsus) atau ditahan.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, Divpropam Polri melaksanakan gelar perkara. Kemudian, menyimpulkan bahwa kasus AKBP Fajar adalah pelanggaran kategori berat.
"Sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas (Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko) tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri," pungkas Agus.
AKBP Fajar melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan melakukan perzinahan tanpa ikatan yang sah. Kemudian, mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke internet.
Pelecehan seksual itu dilakukan terhadap empat orang. Yakni anak usia 6, 13 dan 16 tahun. Lalu, korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.