Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2025, pukul 09.19 WIB, sedikit mundur dari jadwal awal pukul 09.00 WIB. Sidang ke-18 ini menjadi momen pertama bagi Hasto untuk diperiksa langsung sebagai terdakwa dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Hasto didakwa memberikan suap sebesar Rp600 juta atau setara USD 57.350 kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Selain itu, ia juga didakwa memerintahkan Harun Masiku beserta dua stafnya, Nur Hasan dan Kusnadi, untuk menghancurkan barang bukti berupa ponsel guna menghambat penyidikan KPK.
Selama 17 kali persidangan sebelumnya, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK maupun tim kuasa hukum Hasto telah menghadirkan berbagai saksi fakta, saksi ahli, dan saksi meringankan. KPK menghadirkan ahli bahasa dan bukti elektronik, sementara kubu Hasto menghadirkan pakar hukum tata negara seperti Margarito Kamis dan Cecep Hidayat.
Dukungan terhadap Hasto Kristiyanto tampak dari kehadiran sejumlah kader PDI Perjuangan yang memenuhi ruang sidang. Tampak hadir antara lain
Ganjar Pranowo, Djarot Saiful Hidayat, Ribka Tjiptaning, Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo, anggota Komisi III DPR, serta politisi PDIP
Krisdayanti.
Dalam pernyataannya sebelum sidang dimulai, Hasto menegaskan bahwa dirinya telah menyiapkan seluruh dokumen dan fakta persidangan dengan baik. Ia menyatakan sidang ini menjadi kesempatan untuk membuktikan komitmennya terhadap demokrasi dan supremasi hukum.
“Kami sejak dulu dididik untuk berani menyuarakan kebenaran. Semua sudah dipersiapkan lahir dan batin. Sejak awal, saya menyuarakan prinsip perjuangan berdasarkan nilai-nilai demokrasi dan keyakinan politik,” ujar Hasto Kristiyanto sebelum memasuki ruang sidang dikutip dari
Selamat Pagi Indonesia Metro TV pada Kamis, 26 Juni 2025.
(Tamara Sanny)