Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merespons omongan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mau hadir ke instansinya jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan. Lembaga Antirasuah mempersilakan Presiden ke-5 RI itu hadir jika mau.
“Itu dipersilakan, itu hak mereka (jika Megawati mau datang ke KPK),” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari 2025.
Ibnu cuma mau memberikan sedikit komentar atas isu Megawati mau datang ke KPK. Menurut dia, tidak ada larangan buat semua orang untuk menyambangi Markas Lembaga Antirasuah.
“Itu adalah hak mereka,” ucap Ibnu.
 
KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun.