Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mulai menerima permintaan bantuan dari sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang hendak beribadah haji menggunakan visa ziarah alias haji ilegal. Sejumlah WNI ini tidak bisa pulang ke Tanah Air, lantaran harus membayar denda kepada pemerintah Arab Saudi, akibat kedapatan hendak berhaji tak sesuai prosedur atau ilegal.
Hal tersebut disampaikan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron Ambary, di Kantor KJRI Urusan Haji.
Yusron menyebut, saat hendak memasuki Kota Makkah, sejumlah
WNI tertangkap oleh pihak otoritas Saudi, kemudian dibuang ke Kota Jeddah. Sebelum diturunkan di Jeddah, WNI dan sejumlah warga lain yang nekat berhaji ilegal dilakukan pendataan, dan dikenakan sanksi denda.
"Datanya sudah langsung masuk ke sistem pemerintah Arab Saudi, dan langsung terkena denda." kata Konjen RI di Jeddah, Yusron Ambary, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Selasa, 17 Juni 2025.
Tak hanya WNI, sponsor atau orang yang membantu menyelundupkan jemaah
haji ilagal ke Tanah Suci juga turut dikenakan sanksi denda.
"Tidak hanya pelakunya, tapi juga sponsor yang mendatangkan mereka juga otomatis kena denda." ucapnya
Akibatnya, WNI yang telah didata dan dikenakan sanksi denda wajib membayar sebelum pulang ke Tanah Air. Jika tidak, WNI tersebut akan tertahan tak bisa pulang, dan terancam dilarang masuk ke
Arab Saudi hingga 10 tahun lamanya.