19 June 2025 09:56
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis pejabat Mahkamah Agung Zarov Ricar dengan hukuman 16 tahun penjara atas kasus pemufakatan jahat kasasi Ronald Tannur. Zarov Ricar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Mantan pejabat MA yang juga dikenal sebagai makelar perkara terbukti memberi dan menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara kematian Dini Sera Afrianti dengan tersangka Ronald Tannur.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Zarov dihukum 20 tahun penjara. Selain Zarov, Hakim juga akan membacakan vonis terhadap ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Wijaya dan pengacara Ronald, Lisa Rahmat.
Baca: Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Milik Zarof Ricar Dirampas Negara |