Makelar Kasus Zarov Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

19 June 2025 09:56

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis pejabat Mahkamah Agung Zarov Ricar dengan hukuman 16 tahun penjara atas kasus pemufakatan jahat kasasi Ronald Tannur. Zarov Ricar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
 
Mantan pejabat MA yang juga dikenal sebagai makelar perkara terbukti memberi dan menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara kematian Dini Sera Afrianti dengan tersangka Ronald Tannur.
 
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Zarov dihukum 20 tahun penjara. Selain Zarov, Hakim juga akan membacakan vonis terhadap ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Wijaya dan pengacara Ronald, Lisa Rahmat.
 

Baca: Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Milik Zarof Ricar Dirampas Negara
 
Sidang ketiganya digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta, Pengadilan Negeri Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
“Menyatakan terdakwa Dr. Zarov Ricar, SH.H., Sos, M.Hum. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan permukatan permupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua Rosigan Juhriah Rangkuti dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Kamis, 19 Juni 2025.
 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)