Bareskrim Polri Tetapkan 3 Bos PT PIM Tersangka Beras Oplosan

5 August 2025 20:29

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga bos PT Padi Indonesia Maju (PIM) sebagai tersangka kasus pengoplosan beras premium. Tim penyidik menemukan ada empat produk PT PIM yang tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran. 

"Perkara memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu, pada kemasan yang diproduksi dan diedarkan oleh PT PIM, untuk empat merek beras yaitu merek Sania, merek Fortune, merek Sovia dan merek Siip," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025.

Sebelumnya tim penyidik telah memeriksa 24 saksi, termasuk di antaranya ahli laboratorium, ahli pidana, dan ahli perlindungan konsumen. 
 

Baca juga: 3 Bos PT Food Station Diperiksa terkait Legalitas hingga Hasil Produksi

Tiga bos PT PIM yang dijadikan tersangka yakni berinisial S, selaku Presiden Direktur (Presdir) PT Padi Indonesia Maju; AI selaku kepala pabrik PT Padi Indonesia Maju; dan DO selaku kepala quality control PT Padi Indonesia Maju.

Ketiganya diduga memproduksi dan mengedarkan beras merek Fortune, Sania, Siip, dan Sovia dengan isi yang tidak sesuai dengan standar. 

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum ditahan karena dinilai kooperatif saat penyidikan. "Terhadap ketiga tersangka tersebut, cukup kooperatif dalam proses penyelidikan sebagai pertimbangan, sehingga kita belum melakukan penahanan tersebut sampai dengan tadi malam,"  jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)