5 August 2025 20:29
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga bos PT Padi Indonesia Maju (PIM) sebagai tersangka kasus pengoplosan beras premium. Tim penyidik menemukan ada empat produk PT PIM yang tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran.
"Perkara memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu, pada kemasan yang diproduksi dan diedarkan oleh PT PIM, untuk empat merek beras yaitu merek Sania, merek Fortune, merek Sovia dan merek Siip," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025.
Sebelumnya tim penyidik telah memeriksa 24 saksi, termasuk di antaranya ahli laboratorium, ahli pidana, dan ahli perlindungan konsumen.
Baca juga: 3 Bos PT Food Station Diperiksa terkait Legalitas hingga Hasil Produksi |