3 Bos PT Food Station Diperiksa terkait Legalitas hingga Hasil Produksi

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf/Metro TV/Siti

3 Bos PT Food Station Diperiksa terkait Legalitas hingga Hasil Produksi

Siti Yona Hukmana • 5 August 2025 15:53

Jakarta: Satgas Pangan Polri memeriksa tiga bos PT Food Station Tjipinang Jaya (FS), sebagai tersangka kasus beras oplosan. Ketiganya dicecar soal legalitas perusahaan hingga hasil produksi.

"Hari ini materi penyelidikannya terkait dengan proses legalitas perusahaan dan kemudian bisnis prosesnya, termasuk hasil produksinya," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025.

Helfi menyebut ketiga tersangka diperiksa sesuai dengan peran masing-masing. Adapun, ketiganya ialah Direktur Utama Food Station Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional Food Station Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control Food Station berinisial RP.

"Sesuai dengan peran, datang menjawab masing-masing yang periksa, sesuai dengan kapasitasnya, jabatan dari masing-masing tersangka," ujar Helfi.
 

Baca: Polri: dari 22 Petugas Pengawas Kualitas PT Padi Indonesia Maju, Hanya 1 Terverifikasi

Pemeriksaan ketiga tersangka dilakukan sejak tadi pagi pukul 10.00 WIB. Meski telah berstatus tersangka, ketiganya dipastikan tidak ditahan. Pasalnya, mereka dianggap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Ketiganya ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Kamis, 31 Juli 2025. Mereka diduga memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu dan berat sesuai label kemasan. Selain tersangka perorangan, Polri juga segera menetapkan PT Food Station sebagai tersangka korporasi.

Adapun beras yang diproduksi Food Station dengan cara curang ialah Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen Alfamart, Setra Wangi, dan Resik. Beras tersebut diproduksi dan dikemas tidak sesuai standar mutu dan takaran pada label kemasan. Yakni, isinya medium namun label pada kemasannya premium.

Para tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)