Polri: dari 22 Petugas Pengawas Kualitas PT Padi Indonesia Maju, Hanya 1 Terverifikasi

Konferensi pers penanganan kasus beras oplosan dengan tersangka PT Padi Indonesia Maju (PIM). Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Polri: dari 22 Petugas Pengawas Kualitas PT Padi Indonesia Maju, Hanya 1 Terverifikasi

Siti Yona Hukmana • 5 August 2025 13:04

Jakarta: Satgas Pangan Polri membongkar kebobrokan produsen beras PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak perusahaan Wilmar Group. Hampir semua petugas pengawas kualitas atau quality control (QC) di perusahaan produksi beras itu abal-abal.

"Fakta yang ditemukan yaitu petugas QC yang juga melakukan uji lab hanya satu orang yang tersertifikasi dari total 22 pegawai," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.

Helfi menambahkan sesuai aturan QC, pengontrolan dalam proses produksi beras harus dilakukan setiap dua jam. Namun, kenyataannya pengontrolan oleh petugas QC PT Padi Indonesia Maju hanya 1-2 kali sehari.

Selanjutnya, Helfi menemukan tidak ada arahan khusus dari Direksi Korporasi PT PIM untuk memastikan terjaminnya standar mutu beras sesuai dengan ketentuan. Penyidik Satgas Pangan Polri melakukan peretemuan dengan direksi PT Padi Indonesia Maju dan memberi teguran tertulis, serta permintaan klarifikasi pada 8 Juli 2025.

"Pihak direksi hanya menanyakan secara lisan kepada manajer factory dan tidak ada upaya perbaikan terhadap temuan beras tidak sesuai standar mutu tersebut," ujar Helfi.
 

Baca juga: 3 Bos PT Padi Indonesia Maju Jadi Tersangka Beras Oplosan

Fakta lain yaitu ditemukan adanya dokumen instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengendalian ketidaksesuaian produk atau proses. Namun, dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pemgawasan dengan baik.

Berdasarkan berbagai fakta tersebut, Satgas Pangan Polri menetapkan tiga bos PT Padi Indonesia Maju (PIM) sebagai tersangka. Ketiganya ialah S, selaku Presiden Direktur (Presdir) PT PIM; AI Selaku Kepala Pabrik PT PIM; dan DO selaku Kepala Quality Control PT PIM.

Modus operandi para pelaku memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran. Adapun beras premium yang diproduksi oleh PT Padi Indonesia Maju, anak perusahaan Wilmar Group adalah merek Fortune ukuran 2,5 kg dan 5 kg; Sania, ukuran 2,5 kg dan 5 kg; Siip, ukuran 5 kg, dan Sovia, ukuran 5 kg.

Ketiga tersangka telah diperiksa pada Senin, 4 Agustus 2025. Mereka tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Para tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)