Barang bukti kasus beras oplosan. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 5 August 2025 11:41
Jakarta: Sebanyak tiga bos PT Padi Indonesia Maju (PIM) ditetapkan tersangka kasus dugaan beras oplosan atau memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Senin, 4 Agustus 2025.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan sebelum gelar perkara, pihaknya telah memeriksa 24 saksi. Kemudian, memeriksa ahli pengujian laboratorium, ahli perlindungan konsumen, dan ahli pidana.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, ahli pdiana. Telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025.
Helfi memerinci ketiga tersangka ialah S, selaku Presiden Direktur (Presdir) PT PIM; AI Selaku Kepala Pabrik PT PIM; dan DO selaku Kepala Quality Control PT PIM. Modus operandi para pelaku ialah memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran.
Baca juga:
Polri Pastikan 3 Petinggi PT Food Station Penuhi Panggilan sebagai Tersangka Hari Ini |