3 Bos PT Padi Indonesia Maju Jadi Tersangka Beras Oplosan

Barang bukti kasus beras oplosan. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

3 Bos PT Padi Indonesia Maju Jadi Tersangka Beras Oplosan

Siti Yona Hukmana • 5 August 2025 11:41

Jakarta: Sebanyak tiga bos PT Padi Indonesia Maju (PIM) ditetapkan tersangka kasus dugaan beras oplosan atau memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Senin, 4 Agustus 2025.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan sebelum gelar perkara, pihaknya telah memeriksa 24 saksi. Kemudian, memeriksa ahli pengujian laboratorium, ahli perlindungan konsumen, dan ahli pidana.

"Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, ahli pdiana. Telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025.

Helfi memerinci ketiga tersangka ialah S, selaku Presiden Direktur (Presdir) PT PIM; AI Selaku Kepala Pabrik PT PIM; dan DO selaku Kepala Quality Control PT PIM. Modus operandi para pelaku ialah memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran.
 

Baca juga: 

Polri Pastikan 3 Petinggi PT Food Station Penuhi Panggilan sebagai Tersangka Hari Ini


Adapun beras premium yang diproduksi oleh PT Padi Indonesia Maju, anak perusahaan Wilmar Group adalah merek
Fortune ukuran 2,5 kg (kilogram) dan 5 kg; Sania, ukuran 2,5 kg dan 5 kg; Siip, ukuran 5 kg, dan Sovia, ukuran 5 kg.

Ketiga tersangka telah diperiksa pada Senin, 4 Agustus 2025. Mereka tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Para tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)