Polri Pastikan 3 Petinggi PT Food Station Penuhi Panggilan sebagai Tersangka Hari Ini

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Polri Pastikan 3 Petinggi PT Food Station Penuhi Panggilan sebagai Tersangka Hari Ini

Siti Yona Hukmana • 5 August 2025 08:17

Jakarta: Tiga bos PT Food Station Tjipinang Jaya (FS), produsen beras yang diduga memproduksi beras oplosan, atau beras tidak sesuai standar mutu dan takaran diperiksa hari ini Selasa, 5 Agustus 2025. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Untuk pemeriksaan tiga tersangka dari PT FS: Dirut, Dirops, dan Kasie QC sesuai panggilan tersangka," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Agustus 2025.

Helfi memastikan ketiganya akan menghadiri panggilan pemeriksaan. Jadwal pemeriksaan diagendakan pukul 10.00 WIB.

"Iya hadir," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri itu.
 

Baca juga: Pemilik Pabrik Beras Oplosan di Sidoarjo Dijerat Tiga UU Berlapis

Ketiga tersangka itu ialah Direktur Utama Food Station Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional Food Station Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control Food Station berinisial RP. Meski telah berstatus tersangka, ketiganya dipastikan tidak ditahan. Pasalnya, mereka dianggap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Untuk penahanan, kita belum melakukan penahanan. Karena memang selama proses penyidikan yang kami sampaikan tadi, mereka sangat kooperatif. Kami terima kasih sekali para saksi-saksi termasuk terlapor dan tersangka juga hadir berdasar proses penyidikan semuanya kooperatif," kata Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Ketiganya ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Kamis, 31 Juli 2025. Mereka diduga memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu dan berat sesuai label kemasan. Selain tersangka perorangan, Polri juga membidik PT Food Station sebagai tersangka korporasi.

Beras yang diproduksi Food Station dengan cara curang ialah Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen Alfamart, Setra Wangi, dan Resik.

Para tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)