Patok Lahan Sendiri, 3 Pegawai Perusahaan Tambang Ditersangkakan

7 August 2025 09:58

Sebanyak tiga orang pegawai perusahaan tambang mengajukan pra peradilan setelah ditersangkakan akibat mematok lahan di tanah sendiri. Pra peradilan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyusul penetapan tersangka terhadap sejumlah pegawai perusahaan yang diduga syarat kejanggalan.

Penetapan status tersangka terjadi kepada tiga pegawai perusahaan tambang di Halmahera Utara. Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemasangan patok di area konsesi milik perusahaan sendiri yang berlokasi di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasile Selatan dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
 

Baca: Ratusan Bangunan di Bangka Tengah Rusak Imbas Ledakan Tambang Batu

Menurut kuasa hukum, tindakan pemasangan patok tersebut merupakan upaya preventif untuk melindungi wilayah izin usaha pertambangan dari dugaan penyerobotan oleh pihak lain yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan liar di area tersebut.

"Berdasarkan hasil kegiatan pengumpulan data dan informasi oleh gakum seksi dapat disimpulkan BPT. Padahal dia tersangka kan sudah telah melakukan pembukaan jalan angkutan NIK dalam kawasan hutan tanpa melalui proses PPKH sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan. Sekarang artinya tersangka bisa balik keadaan menjadi pelapor. Padahal di gakum kan juga adalah penyidik sipil yang diakui gerakan Pasal 6 Undang-Undang KUHAP," kata kuasa hukum O.C. Kaligis dikutip dari Headline News, Metro TV, Kamis, 7 Agustus 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)