7 August 2025 09:58
Sebanyak tiga orang pegawai perusahaan tambang mengajukan pra peradilan setelah ditersangkakan akibat mematok lahan di tanah sendiri. Pra peradilan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyusul penetapan tersangka terhadap sejumlah pegawai perusahaan yang diduga syarat kejanggalan.
Penetapan status tersangka terjadi kepada tiga pegawai perusahaan tambang di Halmahera Utara. Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemasangan patok di area konsesi milik perusahaan sendiri yang berlokasi di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasile Selatan dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
Baca: Ratusan Bangunan di Bangka Tengah Rusak Imbas Ledakan Tambang Batu |