Gerebek Prostitusi Online di Jakbar, Imigrasi Tangkap 2 WN Uzbekistan

19 November 2025 18:45

Tim Penyidik Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar) menggerebek sebuah hotel di Jakbar yang diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi online bagi Warga Negara Asing (WNA). Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua wanita berwarga negara Uzbekistan. 

Dalam hasil rekaman, Penyidik Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Barat tampak memaksa masuk ke sebuah kamar hotel yang disinyalir sebagai tempat melakukan aksi prostitusi tersebut. Hasilnya, didapatkan dua wanita asal Uzbekistan yang menjadi pekerja ditangkap dalam penggerebekan tersebut. 
 

Baca juga:
Praktik Prostitusi di Eks Lokalisasi Dolly Kembali Menjamur, 4 Muncikari Ditangkap


Petugas juga mendapatkan berbagai barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, hingga telepon genggam turut diamankan. Modus para pelaku dengan membuka jasa kencan aplikasi daring dengan tarif Rp15 juta per klien. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, mengungkapkan bahwa para pelaku berinisial SS dan KD tersebut terbukti melakukan praktik tersebut berdasarkan hasil penggerebekan yang dilakukan, selain itu mereka juga diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan modus praktik prostitusi.

Kini, kedua tersangka tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan terancam dideportasi dari Indonesia serta denda senilai Rp500 juta.

(Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)