BBPOM Ungkap Penjualan Kosmetik Ilegal Bermerkuri oleh Influencer

28 October 2025 16:55

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar mengungkap kasus penjualan kosmetik tanpa izin edar, yang melibatkan seorang influencer kecantikan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Ribuan produk ilegal asal Thailand tersebut ditemukan dalam operasi penindakan dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp728 juta.

Kepala BBPOM di Makassar Yosef Dwi Irwan mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel. Di mana operasi dilakukan pada 16 Oktober 2025 lalu, menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil kegiatan intelijen.

Dari hasil operasi, petugas menemukan 55 item kosmetik tanpa izin edar dengan total 4.771 buah yang sebagian besar berasal dari Thailand. Adapun produk yang dijual di antaranya Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Q-nic Care Whitening Undearm Cream, Precious Skin AC Touch Up Mask, dan Mimi White AHA White Body Serum.

Kosmetik-kosmetik tersebut diklaim mampu memutihkan kulit dalam waktu singkat. Namun hasil uji laboratorium BBPOM menunjukkan sebagian produk positif mengandung merkuri, yang merupakan zat berbahaya yang dapat menimbulkan kerusakan ginjal dan gangguan serius pada kulit.
 

Baca: Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Puluhan iPhone Selundupan Dimusnahkan

BBPOM Makassar juga mengungkapkan penjualan dilakukan secara daring melalui Instagram dan WhatsApp, sementara sebagian konsumen datang langsung ke toko. Adapun Rata-rata omzet penjualan mencapai Rp20 hingga 30 juta/bulan dari konsumen yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Kosmetik ilegal tersebut juga tidak dipajang secara terbuka, melainkan disembunyikan di bawah meja kasir dan di lantai 2 toko yang juga menjadi tempat tinggal pelaku. Hal ini menunjukkan pelaku menyadari bahwa produk yang dijualnya melanggar ketentuan.

Yosef menambahkan pelaku pernah terjerat kasus yang sama pada 2016 dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun serta denda Rp10 juta. Saat ini pelaku belum bisa diperiksa karena berada di luar negeri untuk pengobatan, namun pemanggilan resmi telah dilakukan untuk pendalaman kasus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)