Polemik Jalur Cepat Pangkat Prajurit Berdasi 'Mayor' Teddy

9 March 2025 01:41

Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari pangkat Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol). Meski sudah naik pangkat, sebutan Mayor Teddy masih begitu lekat dengan pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara, 14 April 1989 ini.

Teddy mulai dikenal publik saat menjabat sebagai asisten ajudan Presiden Joko Widodo pada 2014. Namanya semakin dikenal ketika ia menjadi ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sejak 2020. Pada 21 Oktober 2024 Teddy diangkat sebagai sekretaris kabinet dalam Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Teddy memiliki latar belakang pendidikan yang mengesankan. Lulus dari SMA Taruna Nusantara pada 2007, kemudian lulus Akademi Militer pada 2011. Selanjutnya ia kuliah di Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) dan menyelesaikan pendidikan di jurusan Hubungan Internasional pada 2012.

Pada 2021, Teddy meraih gelar Magister Universitas Indonesia Kajian Terorisme. Teddy juga mengikuti berbagai pendidikan militer internasional, termasuk di Ranger School Amerika pada 2020 serta sekolah intelijen di Australia pada 2015.

Lahir di Manado Sulawesi Utara, 14 April 1989 ayah ibunya juga seorang tentara yakni Kolonel Inf. (Purn) Giyono dan Mayor Caj (K) Patris R.A. Rumbayan. 
 

Baca juga: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Panen Kritik

Pada Februari 2025 Teddy menjadi sorotan publik setelah pangkatnya naik dari Mayor menjadi Letnan Kolonel. Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel, memicu polemik dan perdebatan di kalangan masyarakat dan juga pejabat.

Anggota Komisi 1 DPR dari fraksi PDIP, TB Hasanuddin  menyoroti bahwa kenaikan pangkat tersebut tampaknya tidak sesuai dengan prosedur yang lazim. 

Prosedur kenaikan pangkat di TNI diatur dalam berbagai regulasi, salah satunya adalah peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI. Dalam aturan tersebut, kenaikan pangkat biasanya dilakukan dua kali dalam setahun yaitu pada 1 April dan 1 Oktober, kecuali dalam kondisi tertentu seperti kenaikan pangkat luar biasa. 

Selain itu dalam Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Perkasad) nomor 22 tahun 2015 juga disebutkan bahwa kenaikan pangkat reguler harus memenuhi masa dinas minimal, penilaian prestasi kerja dan kelayakan berdasarkan rekomendasi atasan.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa terdapat surat keputusan dari Panglima TNI terkait kenaikan pangkat tersebut, bukan hanya surat perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Pendiri LSM Lokataru, Haris Azhar mengaku tidak mempersoalkan kenaikan pangkat Teddy. Yang jadi masalah adalah jabatannya sebagai sekretaris kabinet yang merupakan jabatan sipil.

Namun pengamat militer, Al Araf menilai kenaikan pangkat Teddy terlalu cepat dan tidak sesuai prosedur. Jabatan Teddy sebagai sekretaris kabinet, menurut Al Araf, melanggar undang-undang. Pelanggaran undang-undang juga dilakukan Teddy saat kampanye Pilpres 2024.

Dari aspek pertahanan, fenomena Mayor Teddy ini dikhawatirkan akan menimbulkan demoralisasi di internal TNI. Sebab para prajurit yang hebat dan bertugas baik di militer, kalah dengan mereka yang sebatas menjadi ajudan. Sehingga prajurit menjadi berlomba-lomba menjadi ajudan, bukan berlomba-lomba menjadi alat pertahanan negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)