Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Panen Kritik

8 March 2025 02:29

Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari pangkat Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol). 

Kenaikan pangkat Teddy didasarkan pada Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Namun surat perintah ini dipertanyakan oleh sejumlah pihak terkait dengan dasar hukum dan prosedur dari kenaikan pangkat tersebut.

Anggota Komisi 1 DPR, TB Hasanuddin menilai bahwa kenaikan pangkat Teddy dari Mayor ke Letkol janggal. Pasalnya bukan berdasarkan surat keputusan, tapi surat perintah.
 

Baca: 8 Pengusaha Kelas Kakap Menghadap Presiden Prabowo, Ada Aguan hingga Tomy Winata

TB Hasanuddin juga menyoroti bahwa kenaikan pangkat di TNI umumnya dilakukan dalam dua periode setiap tahunnya. Yakni 1 April dan 1 Oktober, kecuali bagi perwira tinggi yang dapat dinaikkan pangkatnya sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Karena itu TB Hasanuddin mempertanyakan apakah kebijakan kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku untuk Teddy atau seluruh prajurit TNI.

Sementara itu Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy telah memenuhi seluruh prosedur dan peraturan yang berlaku.

Brigjen Wahyu juga menjelaskan bahwa kenaikan pangkat reguler percepatan seperti yang dialami oleh Teddy bukanlah hal yang baru di lingkungan TNI.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)