Fachri Audhia Hafiez • 26 September 2025 11:09
Jakarta: Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) Andre Rosiade mengungkap sejumlah poin-poin yang disepakati pada perubahan keempat Revisi UU BUMN. Beberapa di antaranya yaitu mengenai status Kementerian BUMN yang dihapus dan menghilangkan ketentuan rangkap jabatan.
Hal itu disampaikan Andre usai rapat panja pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU BUMN. Rapat itu turut dihadiri dari unsur DPR dan pemerintah.
"Jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi bahwa diganti oleh lembaga," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam, 25 September 2025.
Wakil Ketua Komisi VI DPR itu mengatakan kelembagaan BUMN akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Usai tak lagi jadi kementerian, BUMN rencananya bertranformasi menjadi Badan Penyelenggara (BP) BUMN.
"Nanti lembaga ini akan ditetapkan oleh Presiden melalui Perpres. Apa namanya mungkin, apakah badan penyelenggaran BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden," ucap Andre.
Baca juga: Ganti Status, Kementerian BUMN Kini Jadi Badan Penyelenggara BUMN |