Menkeu Putar Otak: Kurangi Subsidi Listrik Tanpa Kenaikan Tarif

22 September 2025 13:28

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tengah mengupayakan pengurangan subsidi listrik tanpa membebani masyarakat dengan kenaikan tarif. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan energi baru terbarukan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah tengah membahas program pengurangan subsidi melalui pemanfaatan PLTS. Namun, harga teknologi itu masih terbilang tinggi sehingga pemerintah terus mencari inovasi baru agar produksi listrik bisa lebih murah.

Menteri Keuangan Purbaya menekankan pengurangan subsidi listrik tidak boleh berujung pada kenaikan tarif bagi masyarakat. Purbaya mengakui prosesnya tidak bisa instan karena masih diperlukan perhitungan investasi awal serta pengembangan produksi panel surya dan baterai dalam negeri.
 

Baca: Ingat! Ada Insentif Menarik bagi WNI yang Taruh Dolar di Dalam Negeri

Menurut Menteri Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menentukan jadwal implementasi sementara setiap kebijakan dipastikan mengarah pada penyediaan listrik yang murah dan berkelanjutan.

"PLTS yang bagus dan enggak menutup kemungkinan juga pemakai sumber-sumber energi baru terbarukan yang lebih murah dibanding yang ada sekarang. Jadi sedang dicari yang ada di tangan PLTS Surya tapi masih dihitung efisien peningkatan efisiensinya," kata Purbaya dikutip dari Zona Bisnis, Metro TV, Senin, 22 September 2025.

"Tujuannya kan itu (subsidi dikurangi tetapi harga tidak naik). Kalau subsidi berkurang bukan dinaikin harganya, dicari sumber-sumber penghasil listrik yang harganya murah. Jangan mancing-mancing 'pemerintah naikin harga'. Enggak begitu. Ini namanya usaha. Lu jahil amat," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)