Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan hingga 7 April 2025

28 March 2025 20:04

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap (gage) terhadap kendaraan di wilayah Jakarta. Kebijakan ini dihentikan sementara selama periode libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Peniadaan ganjil genap di Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
 

Baca juga: 415 Warga Binaan Lapas Yogyakarta Dapat Remisi Nyepi dan Idulfitri

Ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Meski begitu para pengendara tetap diminta mematuhi aturan berlalu lintas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)