Deny Irwanto • 25 February 2026 10:20
Jakarta: Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara tegas menyatakan penolakan terhadap tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Fandi Ramadhan dalam persidangan di Batam.
Langkah parlemen ini diambil guna mendorong pergeseran paradigma hukum di Indonesia yang lebih mengedepankan keadilan bagi pihak yang terindikasi hanya menjadi korban jebakan sindikat narkoba.
Tuntutan mati tersebut sebelumnya dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 67 kardus. Isak tangis Nirwana, ibu kandung Fandi, pecah seketika usai sidang tuntutan pada 5 Februari lalu. Ia meyakini putranya yang berprofesi sebagai Anak Buah Kapal asal Medan itu sama sekali tidak mengetahui isi muatan kapal.
"Anak saya tidak tahu barang itu apa isinya. Dia bukan pemilik barang dan bukan bagian dari jaringan narkoba mana pun. Dia hanya bekerja sesuai perintah perwira kapal," tegas Nirwana.
Ia menambahkan bahwa Fandi baru bekerja selama tiga hari setelah menerima tawaran kerja di kapal Thailand melalui seorang agen.
Merespons polemik tersebut, Komisi III DPR menggelar rapat khusus pada Senin, 23 Februari 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa hasil rapat ini akan segera diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi atensi serius.
"Hasil rapat ini akan langsung diteruskan kepada pihak-pihak terkait termasuk Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung RI. Keputusan ini sah karena sudah kuorum," kata Habiburokhman.
Politisi tersebut juga mengingatkan Majelis Hakim mengenai aturan dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai menggeser status pidana mati.
"Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif," pungkasnya.
Kini, nasib Fandi Ramadhan sepenuhnya bergantung pada keputusan hakim. Publik menanti apakah pengadilan akan mempertimbangkan bukti bukti lapangan serta riwayat hidup terdakwa sebelum menjatuhkan vonis akhir.
Jangan lupa saksikan MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com.
(Muhammad Fauzan)