Perpres Bahas Kepastian Hukum Ojol Masuk Tahap Finalisasi

12 August 2026 19:29

Pemerintah memastikan bahwa proses finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang ojek online (ojol) telah memasuki tahap akhir. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi pengemudi, serta menciptakan iklim usaha yang sehat pada sektor transportasi daring Tanah Air.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan, bahwa pemerintah tengah melakukan pembahasan maraton terhadap setiap norma dalam Perpres tersebut. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada celah salah tafsir dalam implementasinya nanti.

"Kami masih memfinalisasi kata demi kata, kami finalisasi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran. Makanya kami mengatur untuk roda dua, untuk hantaran orang, kemudian juga untuk roda dua hantaran barang," ujar Dudy dalam tayangan Prioritas Indonesia Metro TV, Rabu, 12 Agustus 2026.

Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan taksi online tidak dimasukkan ke dalam Perpres ini karena sudah tercakup dalam Sistem Transportasi Nasional (Sistranas). Fokus utama pemerintah saat ini adalah memperjelas posisi hukum bagi jutaan pengemudi roda dua yang selama ini menjadi tulang punggung transportasi publik informal.

Sejalan dengan regulasi tersebut, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kemen UMKM) berharap payung hukum ini menjadi momentum bagi para pengemudi untuk meningkatkan taraf hidupnya. Deputi Bidang Usaha Kecil Kemen UMKM, Temmy Satya Permana, menekankan pentingnya pengemudi ojol untuk naik kelas.
 


"Kementerian UMKM akan memastikan bahwa teman-teman ini harus naik kelas dalam segala aspek ya. Baik dari pengemudi menjadi yang lebih oke, ataupun mereka bisa membuka usaha lain karena sebentar lagi kan mereka akan menjadi bagian keluarga besar UMKM," ungkapnya.

Pihak aplikator pun menyambut baik langkah pemerintah ini. Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyatakan dukungannya terhadap semangat regulasi yang tengah digodok. Menurutnya, prioritas utama dari kebijakan ini harus mengutamakan perlindungan dan dukungan bagi kesejahteraan mitra pengemudi.

Salah satu poin krusial yang sudah berjalan di lapangan dan akan diperkuat dalam aturan ini adalah skema pembagian hasil. Pemerintah menyebut skema bagi hasil saat ini adalah 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi. Melalui Perpres ini, pemerintah ingin menjamin bahwa kondisi ideal di lapangan tersebut memiliki landasan regulasi yang kuat dan tidak terabaikan di masa depan.

Dengan segera terbitnya Perpres ini, para pengemudi ojol diharapkan tidak hanya mendapatkan perlindungan saat bekerja di jalan, tetapi juga memiliki kepastian pendapatan yang lebih terjamin secara hukum.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X