12 August 2026 19:29
Pemerintah memastikan bahwa proses finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang ojek online (ojol) telah memasuki tahap akhir. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi pengemudi, serta menciptakan iklim usaha yang sehat pada sektor transportasi daring Tanah Air.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan, bahwa pemerintah tengah melakukan pembahasan maraton terhadap setiap norma dalam Perpres tersebut. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada celah salah tafsir dalam implementasinya nanti.
"Kami masih memfinalisasi kata demi kata, kami finalisasi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran. Makanya kami mengatur untuk roda dua, untuk hantaran orang, kemudian juga untuk roda dua hantaran barang," ujar Dudy dalam tayangan Prioritas Indonesia Metro TV, Rabu, 12 Agustus 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan taksi online tidak dimasukkan ke dalam Perpres ini karena sudah tercakup dalam Sistem Transportasi Nasional (Sistranas). Fokus utama pemerintah saat ini adalah memperjelas posisi hukum bagi jutaan pengemudi roda dua yang selama ini menjadi tulang punggung transportasi publik informal.
Sejalan dengan regulasi tersebut, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kemen UMKM) berharap payung hukum ini menjadi momentum bagi para pengemudi untuk meningkatkan taraf hidupnya. Deputi Bidang Usaha Kecil Kemen UMKM, Temmy Satya Permana, menekankan pentingnya pengemudi ojol untuk naik kelas.