Substansi Perpres Ojol Hampir Selesai, Pemerintah Lengkapi Formula Bisnis

Mensesneg Prasetyo Hadi. Foto- Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Substansi Perpres Ojol Hampir Selesai, Pemerintah Lengkapi Formula Bisnis

Kautsar Widya Prabowo • 11 August 2026 16:58

Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan seluruh substansi Peraturan Presiden (Perpres) ojek online (ojol) hampir selesai. Pemerintah telah menggelar rapat koordinasi dalam memfinalisasi payung hukum tersebut.

"Hampir seluruh hal-hal substantif prinsip sudah berhasil kita rumuskan," ujar Prasetyo di halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Prasetyo menjelaskan masih terdapat sejumlah formula yang perlu dilengkapi pemerintah. Hal itu terkait perkembangan pola bisnis jasa layanan transportasi daring yang beragam.

"Namun memang ada beberapa formula karena ada update mengenai pola bisnis terhadap jasa layanan transportasi yang kami mohon waktu. Tapi itu tidak akan mengganggu secara substansi, hanya formulanya mau kita lengkapi supaya begitu nanti diterapkan tidak ada yang miss untuk beberapa case," jelas Prasetyo.

Menurut Prasetyo, pemerintah masih mempelajari berbagai pola bisnis yang berkembang dalam layanan transportasi daring. Hal ini dilakukan agar ketentuan dalam Perpres dapat mengakomodasi kondisi di lapangan.

"Pola bisnisnya kan ternyata setelah dipelajari banyak juga di situ polanya," kata Prasetyo.


Ilustrasi ojek online. Dok. Istimewa


Prasetyo memastikan substansi utama Perpres Ojol telah selesai dirumuskan. Dia menyebut pemerintah tengah melengkapi aspek teknis sebelum aturan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau secara substansi sebenarnya sudah final ya, tapi kalau secara resminya kan tentu nanti secara resmi beliau, Bapak Presiden, menandatangani Perpresnya," ujar Prasetyo.

Prasetyo mengungkapkan sejumlah ketentuan yang menjadi bagian dari pembagian hasil antara pengemudi ojol dan aplikator telah berjalan di lapangan. Salah satunya skema pembagian hasil 92 persen untuk pengemudi dan delapan persen untuk aplikator.

"Saudara-saudara juga boleh cek secara riil pelaksanaan di lapangan pun juga sudah berjalan mengenai pembagian hasil yang di angka 92 persen dan 8 persen itu sudah jalan di lapangan," tutur Prasetyo.

(Achmad Zulfikar Fazli)