Dasco Sebut Rakor Finalisasi Perpres Ojol untuk Sempurnakan Kebijakan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rakor finalisasi Perpres Ojol. Foto: Instagram @sufmi_dasco.

Dasco Sebut Rakor Finalisasi Perpres Ojol untuk Sempurnakan Kebijakan

Anggi Tondi Martaon • 11 August 2026 08:22

Jakarta: DPR menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah di tengah masa reses.. Agenda utamanya yaitu membahas finaslisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol).

"Rapat Koordinasi membahas Finalisasi Perpres Ojol, di ruang rapat pimpinan Gedung Nusantara III Senayan Jakarta," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Instagram @sufmi_dasco, Selasa, 11 Agustus 2026.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan kebijakan. Sehingga, regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi seluruh pihak.

"Serta mendukung iklim usaha yang sehat," ujar Dasco.

Rakor tersebut juga dihaddiri Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi beserta Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Kemudian, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Komunikasi dan Digitalisasi Meutya Hafid, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wamen Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Chief Operating Officer (COO) Danantara Donny Oskaria, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Ilustrasi ojek online (ojol). Foto: Metrotvnews.com.

Pemerintah memastikan segera menuntaskan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online terkait ojek online (ojol). Beleid ini maksimal tuntas sebelum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.

“Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat pembahasan Perpres di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 10 Agustus 2026.

Prasetyo menyampaikan tahapan finalisasi penyusunan aturan tersebut telah rampung. Ia juga mengonfirmasi status para pengemudi ojol akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

(Anggi Tondi)